Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam
Pertanyaan:
Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?
Jawaban:
Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam
Tidak diwajibkan, kecuali bila terdapat hal yang menuntut demikian secara syar’i, seperti nama penghambaan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya: Abdul Masih (hamba Al-Masih, Isa putra Maryam) dan semisalnya. Atau, nama itu adalah nama yang tidak pantas dijadikan sebagai nama, sedangkan nama lainnya lebih baik daripada itu, seperti Hazan (sedih) diubah menjadi Sahal (mudah). Demikian pula nama-nama yang tidak layak dijadikan sebagai nama. Tetapi merubah nama yang menunjukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah wajib, sedangkan merubah nama yang tidak menunjukkan penghambaan selain kepada selain Allah maka merubahnya baik dan keutamaan saja.
Termasuk dalam kategori kedua ialah nama-nama yang sudah masyhur dipakai di kalangan Kristen, dan orang yang mendengarnya akan mengira bahwa pemilik nama itu adalah orang Kristen. Maka, merubahnya adalah tepat sekali.
Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk melakukan segala yang dicintai dan diridhai-Nya, serta memberikan kepada kita pemahaman dala agama dan keteguhan di atasnya.
Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
1. Shalat di Rumah Orang Nashrani.
2. Muallaf Berhak Menerima Zakat.
3. Apakah Seorang Muallaf Wajib Mencukur Rambut?
🔍 Beda Silaturahim Dan Silaturahmi, Himpunan Pengusaha Muslim Indonesia, Istri Menggugat Cerai, Iklan Umroh, Hadits Hasan Adalah, Sholat Sunnah Sesudah Ashar